KUA Tahan Berkas: Pria Bantaeng Nikahi Dua Wanita Beda Hari
KUA Tahan Berkas: Pria Bantaeng Nikahi Dua Wanita Beda Hari

KUA Tahan Berkas Menjadi Puncak Drama Asmara Seorang Pria Di Kabupaten Bantaeng SYang Menikahi Dua Wanita Berbeda Hanya Dalam Jeda Dua Hari. Kisah cinta yang sangat tidak biasa ini dengan cepat menyita perhatian publik dan menjadi viral di media sosial. Pria yang menjadi pusat perhatian ini bernama Rusli. Ia memutuskan untuk menikahi dua wanita, Warni dan Kasma, dengan jarak waktu yang sangat singkat. Jeda antara pernikahan pertama dan kedua hanya berselang satu hari, menimbulkan kehebohan di kalangan warganet.
Pernikahan pertama Rusli dengan Warni dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Oktober 2025. Sementara itu, pernikahan kedua dengan Kasma telah dijadwalkan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. Urutan dan waktu pernikahan ini menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai versi kronologi dari warganet. Unggahan yang memicu kehebohan ini pertama kali dibagikan melalui akun Facebook bernama Ainun Dhifa Rina, yang menampilkan kolase foto ketiga mempelai di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tak hanya urutan waktu yang menarik perhatian, Rusli juga memberikan mahar (uang panai) yang sama besar untuk kedua istrinya. Baik Warni maupun Kasma, masing-masing menerima mahar sebesar Rp 90 juta. Dengan demikian, total mahar yang dikeluarkan Rusli mencapai angka fantastis, yaitu Rp 180 juta. Besarnya mahar ini semakin menambah dramatisasi kisah yang diunggah di berbagai platform media sosial.
Kontroversi kisah ini mencapai puncaknya ketika Kantor Urusan Agama (KUA) setempat turun tangan. Menanggapi pernikahan beruntun tersebut, pihak KUA Tahan Berkas pernikahan Rusli dan Kasma. KUA menegaskan bahwa Rusli hanya dapat melangsungkan pernikahan kedua apabila telah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keabsahan pernikahan dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Kronologi Unik Dan Perubahan Urutan Pernikahan
Kronologi Unik Dan Perubahan Urutan Pernikahan menjadi inti dari kisah yang viral ini. Awalnya, Kasma, yang dinikahi belakangan, dikabarkan adalah wanita yang pertama kali dilamar oleh Rusli. Kabar ini disampaikan oleh akun warganet bernama Ainun Hamdah, yang mengaku mengenal Kasma. Menurutnya, Rusli menunjukkan keinginan kuat untuk menikahi Kasma dan telah membawa mahar (uang panai) yang besar. Kasma yang merupakan teman pelayaran Ainun Hamdah pun menerima lamaran tersebut.
Namun, jadwal pernikahan mendadak berubah, dan posisi Warni akhirnya tercatat sebagai istri pertama. Seorang warganet bernama Ani Syariel, yang mengaku tinggal berdekatan dengan Rusli, memberikan penjelasan berbeda terkait alasan perubahan urutan tersebut. Berdasarkan penuturan Ani, Warni mendesak Rusli untuk segera menikahinya setelah mengetahui unggahan foto prewedding antara Rusli dan Kasma tersebar di media sosial. Warni dikabarkan merasa cemas akan ditinggalkan, sehingga ia meminta agar akad nikah dilakukan secepatnya sebagai bentuk jaminan terhadap keseriusan hubungan mereka.
Desakan dari Warni dan keluarganya ini sangat kuat. Warni yang merupakan warga Desa Bonto Majannang mendatangi Rusli dan menuntut pernikahan segera. Hal inilah yang mendorong Rusli untuk menikahi Warni dua hari lebih awal dari Kasma. Warni akhirnya menikah pada 5 Oktober 2025, sementara Kasma tetap dijadwalkan menikah pada 7 Oktober 2025. Menariknya, terlepas dari perubahan urutan dan jeda waktu yang singkat, Rusli tetap memberikan mahar yang sama besar kepada kedua wanita tersebut, masing-masing sebesar Rp 90 juta.
Kisah yang melibatkan love triangle dan drama keluarga ini menunjukkan rumitnya isu pernikahan, terutama dalam konteks tradisi mahar dan desakan waktu. Rusli dan Kasma sendiri sama-sama tinggal di Kecamatan Uluere. Meskipun Rusli telah memenuhi tuntutan mahar yang besar dan melaksanakan pernikahan pertama, masalah legalitas pun muncul. KUA setempat harus menangguhkan berkas pernikahan Kasma. Ini terjadi karena Rusli harus menyelesaikan proses hukum untuk mendapatkan izin poligami sebelum bisa melanjutkan akad yang kedua.
Mahalnya Mahar Dan Regulasi KUA Tahan Berkas
Mahalnya Mahar Dan Regulasi KUA Tahan Berkas menyoroti dua aspek penting dari kasus viral ini yaitu, tradisi budaya dan penegakan hukum negara. Dalam tradisi suku Bugis-Makassar, mahar (uang panai) memiliki peran sentral dan menjadi simbol status sosial. Keputusan Rusli memberikan mahar yang sama besar, yaitu masing-masing Rp 90 juta, menunjukkan komitmen dan keseriusannya terhadap kedua wanita. Total mahar yang mencapai Rp 180 juta ini menegaskan betapa mahalnya uang panai dalam pernikahan di Sulawesi Selatan, terlepas dari urutan pernikahan.
Aspek regulasi muncul ke permukaan ketika pernikahan kedua akan dilangsungkan. Pernikahan pertama Rusli dengan Warni dilaksanakan pada Minggu (5/10/2025), dan pernikahan kedua dengan Kasma dijadwalkan pada Selasa (7/10/2025). Jeda waktu yang hanya satu hari ini melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). KUA setempat pun mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan berkas pernikahan Rusli dan Kasma.
Tindakan KUA ini didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku. Dalam hukum Indonesia, seorang pria yang ingin melakukan poligami wajib mengajukan izin dari Pengadilan Agama. Izin ini baru dapat diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk adanya persetujuan dari istri pertama, serta kemampuan finansial suami untuk menghidupi kedua istri dan anak-anak mereka. Tanpa izin poligami, pernikahan kedua tidak dapat dicatat secara resmi oleh negara.
Keputusan KUA Tahan Berkas ini menjadi poin penting yang meredam kehebohan media sosial menjadi sorotan hukum. Pihak KUA berupaya memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan Rusli sah secara agama dan juga tercatat secara hukum negara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi prosedur hukum, terutama dalam kasus pernikahan poligami.
Pentingnya Izin Poligami Dan Perlindungan Hukum
Pentingnya Izin Poligami Dan Perlindungan Hukum menjadi pelajaran utama yang bisa dipetik dari kisah pernikahan Rusli. Tindakan tegas dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menangguhkan berkas pernikahan kedua Rusli merupakan upaya perlindungan hukum terhadap wanita. Hukum di Indonesia, khususnya UU Perkawinan, tidak melarang poligami, tetapi sangat membatasi dan mengatur ketat pelaksanaannya. Tujuannya adalah melindungi hak-hak istri pertama, istri kedua, serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Untuk dapat melanjutkan pernikahan dengan Kasma, Rusli harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Di sana, ia harus membuktikan beberapa hal, termasuk alasan kuat untuk berpoligami—seperti istri pertama tidak dapat menjalankan kewajiban atau tidak dapat memiliki keturunan—serta kemampuan finansial yang memadai untuk menjamin kehidupan semua istri dan keluarganya. Tanpa izin resmi dari pengadilan, pernikahan kedua Rusli tidak akan diakui secara legal oleh negara, yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari terkait warisan, status anak, dan hak lainnya.
Kasus viral di Bantaeng ini menyoroti bagaimana desakan sosial dan tradisi budaya (seperti uang panai) dapat bertabrakan dengan regulasi negara. Meskipun Rusli telah mengeluarkan mahar yang sangat besar, nilai mahar tidak dapat menggantikan keharusan izin poligami. KUA wajib memastikan semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum mencatat pernikahan tersebut.
Secara keseluruhan, meskipun kisah cinta Rusli ini menimbulkan kehebohan di media sosial, penegakan hukum melalui KUA memastikan bahwa setiap tindakan pernikahan, terutama yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, harus diproses sesuai prosedur. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kisah ini berakhir di meja hukum karena adanya tindakan KUA Tahan Berkas.