Mulai Senin, 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Lagi Sah

Mulai Senin, 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Lagi Sah

Mulai Senin, 10 Jenis Surat Tanah Ini Tak Lagi Sah Karena Telah Di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18. Masyarakat pemilik tanah adat perlu memberi perhatian serius. Tentunya terhadap perubahan regulasi pertanahan yang Mulai Senin, 2 Februari 2026. Dan pemerintah secara resmi menyatakan bahwa 10 jenis surat tanah. Atau dokumen tanah adat tidak lagi sah sebagai alat bukti kepemilikan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah. Kemudian juga dengan Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dan berlaku Mulai Senin nanti. Aturan ini menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang di miliki perorangan wajib. Serta yang di daftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut di undangkan. Artinya, dokumen lama yang tidak di tingkatkan menjadi sertifikat resmi. Tentunya melalui pendaftaran tanah kini tidak lagi di akui secara hukum.

Daftar 10 Surat Tanah Yang Di Nyatakan Tidak Berlaku

PP Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan jenis-jenis dokumen tanah adat yang tidak lagi sah jika tidak di daftarkan. Sepuluh surat tanah tersebut adalah Girik, Letter C, Petok D. Kemudian dengan Landrente, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik. Dokumen-dokumen ini sebelumnya banyak di gunakan masyarakat. Tentunya sebagai bukti penguasaan tanah secara turun-temurun. Meski selama puluhan tahun di akui secara sosial, surat-surat tersebut di nilai tidak lagi memadai. Tentunya dalam sistem hukum pertanahan modern. Tanpa pendaftaran resmi ke Kantor Pertanahan, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa apabila tanah di perjualbelikan, di wariskan. Atau yang bersinggungan dengan proyek pembangunan.

Dasar Aturan: PP Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria yang bertujuan menyederhanakan. Dan menata ulang sistem pertanahan nasional. Dalam regulasi ini di tegaskan bahwa seluruh tanah harus terdaftar agar memiliki kepastian hukum. Pemerintah memberi masa transisi selama lima tahun bagi pemilik tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya. Masa ini di maksudkan agar masyarakat memiliki cukup waktu mengurus peningkatan status hak atas tanah. Dengan berakhirnya masa tersebut, surat tanah adat yang belum terdaftar. Terlebihnya secara otomatis kehilangan status sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.

Dampak Langsung Bagi Pemilik Tanah Adat

Pemberlakuan aturan ini membawa dampak langsung bagi masyarakat. Terlebihnya khususnya pemilik tanah adat di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Tanah yang masih berstatus girik atau dokumen sejenis tidak dapat digunakan untuk keperluan hukum. Contohnya seperti jual beli, pengajuan kredit perbankan, maupun proses pewarisan resmi. Selain itu, pemilik tanah berisiko kehilangan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa. Tanah yang tidak terdaftar juga rawan di klaim pihak lain yang memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat. Tentunya agar segera mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah Yang Harus Dilakukan Masyarakat

Agar hak atas tanah tetap terlindungi, masyarakat di sarankan segera melakukan pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan setempat. Proses ini meliputi pengumpulan dokumen lama, pengukuran bidang tanah. Dan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyediakan berbagai program pendaftaran tanah. Serta yang termasuk pendaftaran sistematis yang biayanya lebih terjangkau. Dengan memiliki sertifikat resmi, pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum, nilai ekonomi tanah meningkat.

Kemudian juga yang terhindar dari konflik di kemudian hari. Pemberlakuan aturan bahwa 10 jenis surat tanah tidak lagi sah pada 2 Februari 2026. Kemudian menjadi momentum penting bagi pembenahan administrasi pertanahan nasional. Meski menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Serta kebijakan ini pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Bagi pemilik tanah adat, langkah paling bijak adalah segera mendaftarkan tanah. Terlebihnya agar hak kepemilikan tetap aman dan di akui secara hukum.

Jadi 10 jenis surat tanah tersebut tidak akan lagi sah Mulai Senin.