
Kronologi Kasus: ABK Baru 3 Hari Kerja & Hukuman Mati
Kronologi Kasus: ABK Baru 3 Hari Kerja & Hukuman Mati Yang Menjadi Sorotan Publik Belakangan Hari Ini Yang Memilukan. Kasus seorang anak buah kapal (ABK) yang di tuntut hukuman mati hanya karena baru tiga hari bekerja. Dan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu berbobot hampir dua ton menjadi salah satu berita hukum paling viral di Indonesia akhir-akhir ini. Sorotan publik terhadap kasus ini bukan hanya berkisar pada besaran tuntutan, tetapi juga konteks peran ABK tersebut, fakta di persidangan. Serta respons berbagai pihak termasuk DPR dan kuasa hukum yang ikut turun tangan. Berikut ini adalah gambaran faktual terkini dari berbagai sudut pandang terkait peristiwa yang tengah menjadi sorotan nasional. Kasus ini berawal saat seorang anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan (26) di tangkap dalam operasi penyelundupan narkoba di Batam, Kepulauan Riau. Dalam dakwaan jaksa, kapal yang menjadi tempat Fandi bekerja di temukan membawa sabu seberat hampir 2 ton (1.995.130 gram).
Terlepas dari fakta bahwa Fandi disebut baru tiga hari bekerja di kapal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan hukuman mati terhadapnya dan sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam perkara itu. Tuntutan ini di bacakan di Pengadilan Negeri Batam, dan memicu reaksi kuat dari keluarga, publik, dan sejumlah pemangku kebijakan. Perlu di catat bahwa dalam hukum Indonesia, kekuatan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Tentunya seperti ini umumnya berimplikasi terhadap ancaman hukuman berat. Serta yang termasuk pidana mati maupun seumur hidup. Namun, hal yang sedang di perdebatkan adalah sejauh mana keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak pidana itu bila dia baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.
Reaksi Publik Dan Pendapat Keluarga Ketidakadilan Atau Penegakan Hukum?
Reaksi Publik Dan Pendapat Keluarga Ketidakadilan Atau Penegakan Hukum juga jadi pertanyaan. Rasa keharuan dan kontroversi semakin menguat ketika Fandi sendiri menangis di ruang sidang saat membacakan pledoinya (nota pembelaan). Dalam keterangannya, ia menyebut dirinya tidak mengetahui bahwa kapal membawa sabu. Serta merasa hukum yang di jatuhkan kepadanya terasa tidak adil. Tak hanya itu, keluarga Fandi bersama kuasa hukumnya bahkan mendatangi Gedung DPR RI untuk mencari dukungan dan keadilan. Mereka di dampingi pengacara kondang yang menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan tuntutan jaksa, termasuk pengabaian sejumlah fakta penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Sorotan ini semakin kuat karena banyak pihak mempertanyakan peran sebenarnya yang di emban Fandi dalam jaringan penyelundupan tersebut. Dan apakah ia benar-benar terlibat secara sadar atau hanya menjadi bagian awak kapal yang tidak tahu menahu tentang muatan haram itu.
Sikap DPR Dan Penegak Hukum, Keadilan Atau Tekanan Publik?
Sikap DPR Dan Penegak Hukum, Keadilan Atau Tekanan Publik juga jadi pertanyaan. Menanggapi polemik tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Akan tetapi menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan. DPR juga menyatakan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia kini dipandang sebagai pidana alternatif. Namun bukan pidana pokok yang otomatis di jatuhkan pada semua kasus narkoba besar. Pernyataan ini memperlihatkan adanya dinamika dalam pendekatan penegakan hukum.
Terutama saat berhadapan dengan tuntutan ekstrem seperti hukuman mati, yang sensitif dari sisi kemanusiaan maupun proporsionalitas hukuman. Beberapa anggota DPR juga menilai bahwa hukuman berat harus di putuskan dengan selektif berdasarkan peran. Dan tanggung jawab nyata terdakwa dalam kejahatan yang di tuduhkan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Batam berargumen bahwa tuntutan pidana mati telah di ajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih yang berdasarkan penilaian alat bukti yang terungkap di persidangan. Hal ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan berlangsung di meja hijau.
Implikasi Lebih Luas: Refleksi Kebijakan Dan Sistem Hukum
Implikasi Lebih Luas: Refleksi Kebijakan Dan Sistem Hukum yang masih saja seenaknya. Kasus ini membuka perdebatan luas tentang bagaimana hukum di Indonesia menangani kasus penyelundupan narkoba dalam skala besar. Di satu sisi, pemberantasan narkoba merupakan prioritas negara dengan ancaman pidana berat di maksudkan untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, pertanyaan tentang proporsionalitas hukuman. Serta kesetaraan proses hukum bagi terdakwa yang mungkin tidak mengetahui muatan kapal menjadi isu sentral bagi masyarakat. Maka hukuman ini sebenarnya tidak adil bagi Fandi yaitu ABK.